BERITA
Fajar Yudha Susilo
Penulis

Analisis 3.058 artikel dari 659 media menunjukkan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergerak mengikuti momentum persidangan Mahkamah Konstitusi. Denny Indrayana mendominasi eksposur kubu pemohon, tetapi puncak pemberitaan justru menandai mulai menguatnya narasi tandingan dari KPU, lingkaran politik Gibran, dan sejumlah figur publik.
659
Kantor Media Dipantau
3.058
Total Artikel Terpublikasi
Sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkembang menjadi salah satu isu hukum-politik dengan eksposur media tinggi pada akhir September 2026. Dalam periode 20–29 September, sebanyak 3.058 artikel dari 659 media teridentifikasi dalam korpus pemberitaan, atau rata-rata sekitar 305 artikel per hari. Nilai eksposurnya mencapai sekitar Rp448,7 miliar PR Value dan Rp143,8 miliar AD Value secara kumulatif.
Namun, volume bukan satu-satunya signal yang penting.
Pola pemberitaan menunjukkan bahwa eskalasi isu bergerak erat mengikuti kalender persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Volume mencapai titik tertinggi pada 24 September—hari pemeriksaan pokok perkara—dengan 699 artikel atau sekitar 23% dari seluruh pemberitaan selama sepuluh hari pemantauan. Data tersebut lebih konsisten dengan event-driven issue yang dipicu proses hukum formal daripada gelombang viral organik.
Lebih penting lagi, puncak volume itu sekaligus menjadi titik ketika struktur narasi mulai berubah.

Dari sisi aktor, struktur komunikasi kedua kubu terlihat asimetris.
Denny Indrayana muncul dalam 67,1% seluruh artikel, menjadikannya figur yang paling dominan dalam pemberitaan. Angka tersebut jauh melampaui aktor lain di kubu pemohon, termasuk Partai Ummat yang muncul dalam 14% artikel, Bonatua Silalahi 13,6%, dan Komite Independen Pemantau Pemilu 10,6%.
Dominasi ini menunjukkan bahwa media cenderung mempersonalisasi gugatan melalui satu figur. Denny bukan hanya hadir sebagai salah satu pemohon, tetapi menjadi narrative carrier utama yang secara konsisten memasok pernyataan dan perkembangan baru—mulai dari dugaan adanya “pasal selundupan”, persoalan akses Bawaslu terhadap data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hingga kemungkinan menempuh proses hukum di Australia terkait riwayat pendidikan Gibran.
Struktur di kubu seberang berbeda.
Tidak ada satu figur pembela yang memiliki dominasi individual setara. Eksposur lebih terkonsentrasi pada KPU yang muncul dalam 60,7% artikel. Sementara kontra-narasi tersebar melalui institusi dan sejumlah figur dengan otoritas politik berbeda.
Asimetri ini penting karena menentukan bagaimana isu diproduksi ulang oleh media. Figur tunggal yang sangat aktif dapat menciptakan konsistensi pesan dan kontinuitas pemberitaan. Sebaliknya, respons yang tersebar berpotensi menghasilkan narasi yang lebih beragam—tetapi juga membuka beberapa lini argumentasi sekaligus.
67,1%
Denny Indrayana
60,7%
KPU

Secara substantif, gugatan tidak berhenti pada perdebatan mengenai bentuk dokumen pendidikan.
Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam argumentasi yang diberitakan, pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan mengklaim dokumen tersebut bukan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana mereka tafsirkan dari ketentuan yang berlaku. Proses penerbitannya yang disebut selesai dalam waktu kurang dari 24 jam juga menjadi salah satu narasi utama kubu pemohon. Klaim tersebut merupakan posisi pemohon dan bukan fakta hukum yang telah diputuskan MK.
Implikasi gugatan yang diminta juga jauh melampaui persoalan administratif.
Dari delapan petitum yang disebut dalam laporan, dua tuntutan paling konkret yang tertangkap dalam data adalah permintaan agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Pemohon juga meminta agar MPR memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto paling lambat 60 hari setelah putusan MK, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dengan konstruksi tersebut, pertarungan narasi berkembang dari pertanyaan teknis—apakah dokumen pendidikan memenuhi persyaratan—menjadi persoalan yang menyentuh legal standing, yurisdiksi MK, dan konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden.
Respons KPU terhadap gugatan memperlihatkan bahwa pertahanan tidak hanya dibangun dengan membantah substansi dokumen.
Dalam jawaban formal yang disampaikan pada 23 September, KPU mengembangkan sedikitnya tiga lapis argumentasi.
Pertama, KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut argumentasi KPU, kewenangan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden berada pada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. KPU merujuk antara lain Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Kedua, KPU menyatakan permohonan telah melewati tenggat yang berlaku hingga 905 hari. Laporan sumber mencatat bahwa dasar rinci penghitungan angka tersebut belum tertangkap lengkap dalam korpus dan memerlukan pemeriksaan dokumen hukum asli apabila presisi legal dibutuhkan.
Ketiga, pada level substantif KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi melalui dokumen penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang.
Struktur ini membuat sengketa berjalan di beberapa arena sekaligus. Bahkan sebelum MK masuk pada pertanyaan mengenai substansi dokumen pendidikan, perkara dapat berhadapan dengan persoalan standing dan prosedur.
Di luar KPU, muncul pula lini kontra-argumentasi lain yang dinarasikan media massa. Mahfud MD dicatut sebagai ahli yang berkomentar tentang keabsahan dokumen seharusnya merupakan ranah PTUN bukan MK. Akan tetapi Mahfud juga berharap MK dapat mengambil langkah progresif. Dengan demikian, argumentasinya berbeda dari KPU: KPU menyerang posisi dan prosedur pemohon, sementara Mahfud mempertanyakan yurisdiksi lembaga yang mengadili perkara.
Perubahan paling penting dalam struktur pemberitaan terjadi pada 24 September 2026.
Volume naik dari 520 artikel sehari sebelumnya menjadi 699 artikel, atau bertambah sekitar 34%. Namun pada saat yang sama, indikasi framing pro-gugatan justru turun dari 60,8% menjadi 51,6%. Porsi pemberitaan prosedural/netral meningkat menjadi 33,6%.
Tiga perkembangan besar bertemu pada hari yang sama.
Dari kubu pemohon, Denny Indrayana menyoroti persoalan Bawaslu yang disebut tidak dapat mengakses data Silon. Dari lingkaran keluarga, Jokowi muncul dengan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Sementara dari sisi politik, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyerang legitimasi gugatan dengan menyebutnya sebagai manuver politik.
Karena itu, 24 September lebih tepat dibaca sebagai trigger konvergensi narasi daripada sekadar puncak serangan terhadap Gibran.
Perhatian media meningkat karena berbagai aktor dengan posisi berbeda masuk ke ruang pemberitaan secara bersamaan. Sengketa mulai bergerak dari narasi yang relatif didominasi pemohon menuju kontestasi yang lebih multipolar: argumentasi hukum, pembelaan personal, prosedur kelembagaan, dan serangan politik beroperasi pada saat yang sama.
Perubahan itu terlihat lebih jelas satu hingga dua hari kemudian.
Proporsi kontra-gugatan yang pada 24 September tercatat 8,4% meningkat menjadi 19,7% pada 25 September dan 20,0% pada 26 September—kenaikan paling tajam selama periode pemantauan. Pada saat bersamaan, volume total justru turun dari 699 menjadi 468 dan kemudian 210 artikel.
Pola tersebut mengindikasikan bahwa narasi yang muncul pada hari puncak, diikuti penyebaran kontra-framing ke lebih banyak pemberitaan pada siklus berita berikutnya. Namun hubungan ini harus dibaca sebagai korelasi temporal, bukan bukti bahwa pernyataan tertentu menyebabkan perubahan framing ataupun mengubah opini publik.
Ada signal lain yang penting bagi pembacaan strategis isu ini: tingginya eksposur gugatan tidak otomatis menunjukkan luasnya koalisi politik yang mendukungnya.
Menurut keterangan Denny Indrayana yang terekam dalam korpus data, ia pernah menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD untuk bergabung sebagai pemohon. Ketiganya disebut menolak. Namun laporan menegaskan bahwa informasi tersebut hanya bersumber dari pernyataan Denny dan tidak memperoleh konfirmasi independen dari ketiga tokoh tersebut dalam dataset yang termonitor.
Jika klaim tersebut akurat, implikasinya cukup signifikan: visibility media kubu pemohon lebih besar daripada breadth koalisi politiknya.
Dengan kata lain, kemampuan satu aktor mendominasi agenda pemberitaan tidak boleh disamakan dengan terbentuknya blok elite yang luas di belakang gugatan.
Secara agregat, klasifikasi berbasis kata kunci dalam laporan menunjukkan indikasi 52,8% pemberitaan pro-gugatan, 31,3% prosedural, dan 10,0% kontra-gugatan selama periode pemantauan.
Angka tersebut perlu dibaca secara disiplin.
Klasifikasi ini bukan sentiment analysis atau valence analysis berbasis pemahaman konteks, melainkan heuristik pencocokan kata kunci pada judul dan isi artikel. Sebuah media yang sekadar memberitakan tuduhan pemohon, misalnya, dapat masuk kategori pro-gugatan meskipun media tersebut tidak menyatakan dukungan editorial terhadap tuduhan itu.
Karena itu, temuan tersebut lebih tepat digunakan untuk memahami share of narrative—tema atau framing apa yang paling sering hadir dalam pemberitaan—bukan untuk menyimpulkan keberpihakan media.
Perbedaan itu krusial. Tingginya eksposur sebuah argumentasi menunjukkan keberhasilannya memperoleh ruang dalam news cycle, bukan membuktikan bahwa media atau publik menerima argumentasi tersebut.
Pada akhir periode pemantauan, isu belum menunjukkan tanda benar-benar mereda. Tahap pembuktian dan respons para aktor setelahnya akan menentukan apakah isu tetap terkonsentrasi sebagai sengketa hukum, atau berkembang menjadi isu legitimasi politik yang lebih luas.
Setelah turun menjadi 176 artikel pada 27 September, volume kembali meningkat menjadi 247 artikel pada 28 September, menjelang agenda pembuktian 30 September. Tidak terdapat satu peristiwa dominan dalam data yang sepenuhnya menjelaskan kenaikan tersebut. Sehingga signal ini hanya dapat diindikasikan sebagai antisipasi media menjelang tahap persidangan berikutnya.
Bagi decision makers, sedikitnya ada tiga signal yang perlu diperhatikan.
1. Event Based
Kalender persidangan tetap menjadi trigger utama perhatian media. Selama perkara berlanjut dan menghasilkan materi baru, setiap agenda substantif MK berpotensi kembali menciptakan lonjakan eksposur.
2. Actors
Struktur aktor dapat berubah. Denny Indrayana saat ini menjadi pusat gravitasi komunikasi pemohon, sementara kontra-narasi belum terkonsentrasi pada satu figur. Apabila muncul aktor baru dengan otoritas hukum atau politik tinggi, keseimbangan pemberitaan dapat bergeser dengan cepat.
3. Narrative Conversion
Perkembangan berikutnya akan ditentukan bukan hanya oleh volume pemberitaan, tetapi oleh narrative conversion: apakah klaim yang sekarang dominan di media berhasil bertahan ketika proses pembuktian berjalan, apakah kontra-argumentasi prosedural KPU memperoleh ruang lebih besar, dan apakah sengketa berkembang dari isu hukum menjadi tekanan politik yang lebih luas.
Satu area besar masih belum terukur: respons publik.
Dataset dalam analisis ini hanya mencakup pemberitaan, sehingga belum menangkap bagaimana isu dan narasi tersebut berkembang di media sosial—mulai dari respons publik, engagement, aktor penggerak percakapan, hingga pola amplifikasinya.
Ingin mengetahui bagaimana isu ini berkembang di media sosial? Hubungi tim Marketing Deep Intelligence untuk mendapatkan analisis Social Media Intelligence dan insight yang lebih lengkap mengenai dinamika percakapan publik.
Catatan metodologis: Artikel ini disusun berdasarkan analisis 3.058 artikel berita dari 659 media pada periode 20–29 September 2026. Analisis kecondongan narasi menggunakan heuristik kata kunci dan bukan model sentiment/valence analysis. Dataset tidak mencakup media sosial dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan opini publik.